Aceh Selatan - Kapolres Aceh Selatan, AKBP, Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, secara resmi membuka acara Seleksi Duta Pelajar Kantibmas Tingkat SMA/SMK Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Rumoh Agam Gampong Hilir Kecamatan Tapaktuan sabtu (14/11/2020).
Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Kantor Menag Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Aceh Selatan, Ketua MKPS dan Pengawas SMA/SMK Kabupaten Aceh Selatan, Ketua MKKS SMA/SMK dan Anggota, Kasat Bimmas Polres Kabupaten Aceh Selatan beserta anggota, para Dewan Juri beserta seluruh tamu dan undangan dan peserta seleksi Duta Kamtibmas.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan, Drs, Adi Multa dalam pidatonya saat acara seleksi duta Pelajar Kamtibmas mengatakan Dasar Hukum dalam pelaksanaan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009, Tentang Kepemudaan, Generasi Muda Atau Pemuda. Surat Keputusan Kapolri No.Pol.Skep/737/X /2005 Tanggal 13 Oktober 2005 Tentang Kebijakan Dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Memorandum Of Understanding (MOU) Nomor 421/B.2/1771/2016 Dan MOU/13/VII/2016, Tanggal 19 Juli 2016, Antara Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dengan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Aceh Tentang Pelaksanaan Kegiatan Polisi Saweu Sikula, Pogram Kerjasama Secara Kelembagaan Di Bidang Pendidikan.
Pergub Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Organisasi Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan. Sumber Dana acara ini dibebankan kepada DPA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan katanya.
Sedangkan peserta 44 regu atau diikuti dari 44 Jenjang Sekolah SMA/SMK, dalam satu regu terdiri dari 1 orang putra dan 1 orang putri jenjang pendidikan menengah tingkat SMA/SMK dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Panitia pelaksana panitia pelaksana kegiatan ini adalah unsur dari Binmas Polres Aceh Selatan dan Panitia dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Unsur Dewan Juri terdiri dari 1 orang dari Polres Aceh Selatan (Narkoba)
1 orang dari Polres Aceh Selatan (Tertib Lalu Lintas) 1 orang dari Polres Aceh Selatan (Indisipliner Kebangsaan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah) 1 orang dari Polres Aceh Selatan (Teknologi Informasi) pungkas Drs, Adi Multa.
Sementara Kapolres Aceh Selatan, AKBP, Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, dalam sambutanya menyampaikan pemilihan Duta Pelajar Kamtibmas merupakan tindak lanjut dari kegiatan Polisi Saweu Sikula yang selanjutnya Polda Aceh melakukan MoU dengan Disdik Aceh untuk dilaksanakan kegiatan berskala Provinsi.
Gagasan awal pelaksanaan duta pelajar Kamtibmas ini dimulai setelah suksesnya pelaksanaan pogram saweu sikula (Polisi berkunjung ke Sekolah) yang telah dimulai sejak 2011 silam.
Kemudian pada tahun 2017 baru muncul ide untuk pemilihan duta pelajar kamtibmas di semua Kabupaten/Kota di Aceh.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan di tahun 2020 pelaksanaan Polisi Saweu Sikula tetap dilaksanakan tapi didalam pelaksanaanya tidak mengundang siswa akan tetapi mengundang beberapa orang Kepala Sekolah, MKKS dan Komite Sekolah, mengingat kondisi Pandemi Covid 19 di Propinsi Aceh belum normal seperti yang kita harapkan dan kita memohon kepada Allah SWT semoga wabah ini cepat berakhir khususnya di Kabupaten Aceh Selatan yang kita cintai tutup Kapolres Ardanto Nugroho. (Asmar Endi).
Sumber: https://www.metroperistiwa.id/2020/11/cabang-dinas-pendidikan-wilayah.html
Posting Komentar